Menghindari Investasi Ilegal



Definisi investasi menurut Bodie et al. (2007) adalah: “An investment is the current commitment of money or other resources in the expectation of reaping future benefits.” Jika diterjemahkan secara bebas, investasi adalah komitmen saat ini akan uang atau sumber-sumber lain dengan ekspektasi memperoleh keuntungan di masa datang.

Paling tidak ada dua hal yang muncul dalam definisi tersebut, yaitu komitmen untuk mengalokasikan sebagian kekayaan investor dan ekspektasi akan memperoleh keuntungan di masa datang sebagai kompensasi atas komitmen tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana suatu investasi dapat menimbulkan komitmen dari seorang investor untuk mengalokasikan sebagian kekayaannya? Secara umum hal yang mendorong hal tersebut, sesuai dengan definisi Bodie et al. (2007) adalah ekspektasi akan keuntungan di masa datang.

Namun sayangnya dalam definisi tersebut tidak terungkap secara jelas bahwa didalam potensi keuntungan yang akan diperoleh tentunya terkandung suatu risiko. Dengan demikian komitmen yang diberikan juga termasuk komitmen untuk menanggung risiko yang terkandung dalam suatu investasi. Pertanyaan berikutnya adalah risiko dalam berinvestasi itu seperti apa?

Kamus Webster mendefinisikan risiko sebagai “exposing to danger or hazard” atau dengan kata lain merupakan keterbukaan akan terjadinya bahaya atau sesuatu hal yang buruk. Definisi ini memberikan persepsi bahwa risiko terkait dengan hal-hal yang negatif. Demikian pula secara umum jika seseorang ditanya kata-kata apa yang terkait dengan risiko, jawabannya akan berada disekitar hal-hal yang menggambarkan kondisi yang negatif. Dalam dunia keuangan dan investasi , risiko digambarkan dengan sesuatu hal yang berbeda dan lebih luas dari yang dipersepsikan secara umum. Hal ini tergambar seperti yang diungkapkan oleh Damodaran (2006) : “risk refers to the likelihood that we will receive a return on investment that is different from the return we expected to make”. Terjemahan bebasnya adalah risiko terkait dengan kemungkinan tingkat keuntungan yang diterima berbeda dari yang diekspektasikan.

Misalkan seseorang menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 1.000.000 dengan ekspektasi tingkat keuntungan sebesar Rp. 200.000 dalam satu tahun kemudian . Dalam kenyataannya ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi dengan investasinya, yaitu: 1) memperoleh tingkat keuntungan sesuai dengan ekspektasi , 2) memperoleh tingkat keuntungan lebih dari ekspektasi , 3) memperoleh tingkat keuntungan kurang dari ekspektasi, dan 4) kehilangan sebagian atau seluruh uang yang diinvestasikannya.

Dari ilustrasi ini menggambarkan bahwa risiko yang ditanggung oleh seorang investor adalah memperoleh tingkat keuntungan yang sesuai, lebih besar atau lebih kecil dari yang diharapkan, dan tidak hanya itu juga ada risiko kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikannya. Jika ditambahkan dengan faktor waktu pada investasi yang dilakukan, tingkat keuntungan investasi yang diperoleh akan berfluktuasi. Hal ini sebenarnya juga merupakan karekteristik risiko dalam berinvestasi.

Dalam beberapa waktu terakhir ini mencuat istilah investasi illegal. Istilah ini sebenarnya ditujukan bagi upaya penghimpunan dana masyarakat yang berkedok pengelolaan investasi dan mengakibatkan hilangnya dana himpunan masyarakat miliaran bahkan triliuan rupiah. Masih segar dalam ingatan kita beberapa kasus yang pernah mencuat ke permukaan adalah Q-SAR, IBIS, Wahana Bersama Globalindo, Sarana Perdana Indoglobal dan Gamasmart Karya Utama.

Bentuk produk yang biasa ditawarkan oleh investasi-investasi illegal yang pernah terdeteksi paling tidak ada empat (www.waspada–investasi.bapepam.go.id). Pertama, fixed income product, yaitu produk investasi yang menjamin investor untuk memperoleh pendapatan yang tetap tiap waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Kedua, simpanan yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito). Ketiga, penyertaan modal investasi, yaitu dana yang terkumpul dari masyarakat akan ditempatkan pada instrument-instrumen keuangan atau sektor riil. Keempat, program investasi online melalui internet yang memberikan janji akan pengembalian dana investasi secara rutin.

Dalam praktik investasi memang kita mengenal suatu mekanisme pengumpulan dana individu maupun kelompok masyrakat oleh suatu badan untuk dikelola secara professional, salah satu bentuk yang sudah dikenal adalah Reksadana. Hal yang menarik dari timbulnya fenomena investasi illegal adalah kegiatan-kegiatan yang memilintir prinsip dan filosofi investasi yang sehat sehingga banyak masyarakat yang tertipu dan dananya tidak kembali. Hal yang dapat dicatat yang menjadi karakter paling utama adalah tingkat imbal hasil keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi bahkan jika dibandingkan dengan produk-produk investasi yang telah dikenal dan disahkan, seperti investasi di pasar modal. Dan seringkali dijanjikan akan diberikan dalam nilai yang tetap tiap waktunya, misalnya tiap bulan atau tiap tahun.

Mari coba kita hitung-hitung berapa tingkat pengembalian atau keuntungan yang diperoleh jika berinvestasi di pasar modal BEJ (Bursa Efek Jakarta). Pada tahun 1997, IHSG (indeks harga saham gabungan) berada di level 700-an. Tahun ini, 2007, IHSG berada dilevel mendekati angka 2700-an. Secara kasar maka tingkat pengembalian investasi di pasar modal BEJ adalah sekitar 285% selama 10 tahun atau 28,5% per tahun atau 2,4% per bulan. Perlu juga diingat bahwa tingkat pengembalian tersebut tidak tiap tahun atau tiap bulan selalu positif, apalagi jika kita ingat pada tahun 1998 IHSG pernah jatuh hingga ke level 400-an.

Bagaimana caranya bagi kita untuk dapat terhindar dari prakti-praktik seperti investasi illegal? Tentunya hal yang paling pertama perlu diselidiki adalah perizinan usahanya terlebih dahulu. Saat ini paling tidak ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, diantaranya adalah Bank, Manajer Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka). Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah suatu perusahaan telah diberi izin oleh otoritas untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan investasi dapat mengakses beberapa website, yaitu: www.bi.go.id merupakan website Bank Indonesia yang memberikan izin bagi Bank, www.bapepam.go.id merupakan website Bapepam LK yang member izin bagi Manajer Investasi, dan www.bappebti.go.id merupakan website Bappebti yang member izin bagi Pialang Berjangka. Hal lain yang juga sangat penting adalah mencari tahu tentang bagaimana caranya suatu perusahaan pengelola dana beroperasi untuk menghasilkan uang untuk kita. Jangan mudah tertipu bahwa perusahaan tersebut memiliki mekanisme tertentu dengan mudah untuk menghasilkan uang atau bahkan memiliki “mesin uang”.

Sebenarnya, paling tidak ada dua hal yang dapat digunakan untuk menyaring tawaran-tawaran investasi yang datang dan dapat menyelamatkan dana kita dari kemungkinan investasi yang akan merugikan. Hal yang pertama adalah apakah informasi investasi yang ditawarkan dimengerti seluk beluknya oleh kita. Jika informasi investasinya tidak dimengerti maka tidak perlu memaksakan diri untuk ikut berinvestasi walaupun tingkat keuntungan yang ditawarkan menggiurkan. Hal yang kedua adalah apakah manajemen atau pengelola dana investasi tersebut dapat dipercaya. Cari informasi dan referensi selengkap mungkin tentang mereka yang bertanggung jawab sehingga kita dapat dengan nyaman menaruh dana di investasi tersebut. Tidak perlu terburu-buru untuk melakukan investasi jika informasi dan referensi yang diperoleh belum dirasakan layak untuk membuat keputusan. Tidak perlu takut akan kehilangan kesempatan investasi, di Indonesia ada begitu banyak kesempatan berinvestasi yang menguntungkan. Kedua hal ini terkait sekali dengan kemampuan kita dalam mengenali dan mengendalikan diri sendiri sehingga tidak terjebak pada emosi dan nafsu yang menggebu untuk memperoleh keuntungan besar dengan sangat mudah.

0 comments: